Sporadik Cacat Hukum, Kades Lumbirejo Dilaporkan ke Polda Lampung

Pringsewuekspose.com — Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN), Johan Syahril, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ke Polda Lampung. Laporan ini terkait penerbitan surat sporadik atas tanah seluas 189 hektar yang diduga bermasalah.
Surat sporadik tersebut diterbitkan pada 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo. Namun, Johan menyebut sebagian dari tanah tersebut, tepatnya 90 hektar, merupakan milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki atas hak lengkap selama kurang lebih 30 tahun.
“Surat sporadik itu cacat hukum. Bahkan kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses penerbitannya,” ujar Johan usai membuat laporan, Kamis (10/4/2025).
Laporan resmi telah tercatat dalam STTLP No.B/249/2025/SPKT.POLDA LAMPUNG. Dalam keterangannya, Johan menyebut tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP junto Pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penyerobotan.
“Surat yang diterbitkan itu tidak mengikat secara hukum karena diduga merupakan bentuk penyelundupan hukum. Kami minta agar Kades Lumbirejo menarik kembali sporadik tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa berdasarkan surat sporadik yang baru terbit itu, seorang warga berinisial BH bahkan telah mendirikan bangunan di atas lahan milik Sumarno Mustopo. Akibatnya, Sumarno mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanahnya justru dirugikan akibat kelalaian dan tindakan melawan hukum,” tutup Johan.