Pasien Alami Gangguan Kesehatan, drg. Agnes Jessica Dilaporkan ke Dewan Disiplin Kedokteran

Pringsewuekspose.com – Seorang pasien bernama Riki, warga Taman Sari, Jakarta Barat, melaporkan dokter gigi drg. Agnes Jessica ke Dewan Disiplin Kedokteran. Laporan tersebut diajukan pada 4 Januari 2025 pasca penanganan giginya di Klinik B 18 Aesthetic Dental, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Riki, ia mulai menjalani perawatan sejak Mei 2024, namun kondisinya justru semakin memburuk. Ia mengeluhkan rasa sakit hebat di gigi dan gusi yang menjalar hingga ke kepala, bahkan menyebabkan benjolan serta gangguan pada dagunya.

“Saya mengalami sakit luar biasa setelah perawatan, hingga membuat saya tidak bisa beraktivitas selama lima bulan terakhir. Saya bahkan tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

Riki mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai. Ia juga telah mendatangi tempat praktik baru drg. Agnes Jessica di Ruko Crown Palace, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapatkan solusi.

Kuasa hukum Riki, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya berhak mengajukan tuntutan hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, pengaduan ke Dewan Disiplin Kedokteran tidak menghilangkan hak pasien untuk menggugat secara perdata,” jelasnya.

Saat ini, kasus ini tengah dalam proses pengaduan, dan pihak terkait diharapkan segera memberikan tanggapan serta penyelesaian.(TimRed)